trecsrealestateschool – Menjadi dosen sering kali dianggap sebagai profesi bergengsi. Apalagi jika seseorang telah berhasil menyelesaikan pendidikan doktor (PhD) di luar negeri, banyak orang akan mengira kehidupannya sudah mapan dengan penghasilan tinggi. Namun anggapan tersebut kembali dipatahkan oleh sebuah kisah yang viral di media sosial.
Seorang dosen lulusan PhD dari Australia mengungkapkan bahwa dirinya hanya menerima gaji sekitar Rp2,6 juta per bulan, angka yang bahkan berada di kisaran atau di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Yogyakarta, tergantung wilayah dan tahun pembanding. Curahan hati tersebut langsung menyita perhatian publik dan memicu diskusi panjang mengenai kesejahteraan dosen di Indonesia.
Bagi sebagian masyarakat, nominal tersebut terasa sulit dipercaya. Bagaimana mungkin seseorang yang menghabiskan waktu bertahun-tahun menempuh pendidikan doktor di luar negeri justru memperoleh penghasilan yang jauh dari ekspektasi?
Fenomena ini ternyata bukan kasus yang berdiri sendiri. Sejumlah riset dan laporan sebelumnya juga menunjukkan masih banyak dosen, khususnya di perguruan tinggi swasta, yang menerima gaji jauh di bawah standar kebutuhan hidup layak.
Curhatan PHD yang Langsung Viral
Perbincangan bermula setelah kisah seorang dosen bergelar PhD lulusan Australia beredar luas di media sosial. Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa penghasilan yang diterimanya hanya sekitar Rp2,6 juta setiap bulan meski telah memiliki kualifikasi akademik tertinggi.
Unggahan tersebut langsung menuai ribuan komentar. Banyak warganet mengaku terkejut karena selama ini mereka menganggap dosen bergelar doktor pasti memperoleh gaji puluhan juta rupiah.
Sebagian lainnya justru mengaku tidak kaget karena sudah lama mengetahui bahwa kesejahteraan dosen, terutama di kampus swasta, memang sangat bergantung pada kemampuan finansial yayasan atau institusi tempat mereka mengajar.
Gelar Tinggi PHD Tidak Selalu Berbanding Lurus dengan Gaji
Salah satu kesalahpahaman yang masih banyak berkembang di masyarakat adalah anggapan bahwa semakin tinggi gelar pendidikan, maka otomatis semakin besar pula gaji yang diterima.
Dalam dunia akademik Indonesia, kenyataannya tidak selalu demikian.
Besaran penghasilan dosen dipengaruhi oleh banyak faktor, mulai dari status kepegawaian, jabatan akademik, kampus tempat mengajar, jumlah beban mengajar, hingga kemampuan finansial perguruan tinggi.
Dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) umumnya memiliki struktur penghasilan yang berbeda dengan dosen di perguruan tinggi swasta. Sementara itu, banyak kampus swasta kecil yang mengandalkan pendapatan dari uang kuliah mahasiswa sehingga ruang untuk meningkatkan gaji dosen menjadi sangat terbatas.
Akibatnya, tidak sedikit dosen dengan gelar magister maupun doktor yang menerima penghasilan jauh di bawah ekspektasi publik.
Bukan Kasus Pertama
Kasus dosen bergaji rendah sebenarnya sudah berulang kali menjadi sorotan.
Pada akhir 2025, tiga dosen dari perguruan tinggi swasta bahkan mengajukan uji materi Undang-Undang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi. Mereka meminta adanya kepastian hukum agar gaji pokok dosen minimal setara upah minimum di daerah tempat mereka mengajar.
Dalam dokumen gugatan tersebut juga dipaparkan sejumlah contoh dosen yang menerima gaji sangat rendah. Bahkan terdapat dosen di Yogyakarta yang hanya memperoleh gaji ratusan ribu rupiah per bulan. Selain itu, hasil survei terhadap 1.196 dosen menunjukkan sekitar 42,9 persen responden masih menerima gaji di bawah Rp3 juta per bulan.
Data tersebut memperlihatkan bahwa persoalan kesejahteraan dosen bukan hanya dialami satu atau dua orang, melainkan menjadi persoalan yang cukup luas.
Perbandingan Kondisi
| Aspek | Ekspektasi Publik | Realita di Sebagian Kampus |
|---|---|---|
| Gelar PhD luar negeri | Gaji tinggi | Tidak selalu demikian |
| Status dosen | Dipandang mapan | Banyak yang mencari pekerjaan tambahan |
| Penghasilan | Puluhan juta rupiah | Sebagian masih di bawah Rp3 juta |
| Karier akademik | Stabil | Bergantung kondisi keuangan kampus |
Kenapa Gaji Dosen Bisa Sangat Rendah?
Ada beberapa faktor yang membuat kesejahteraan dosen masih menjadi pekerjaan rumah besar.
Pertama adalah model pendanaan perguruan tinggi swasta yang sebagian besar masih bergantung pada jumlah mahasiswa aktif. Ketika penerimaan mahasiswa baru menurun, kemampuan kampus untuk membayar dosen juga ikut terdampak.
Kedua, belum adanya standar nasional mengenai gaji pokok dosen swasta membuat setiap yayasan memiliki kebijakan masing-masing. Akibatnya, terdapat kesenjangan yang cukup besar antara satu perguruan tinggi dengan perguruan tinggi lainnya.
Ketiga, banyak dosen muda yang baru memulai karier belum memiliki jabatan akademik tinggi maupun sertifikasi dosen sehingga komponen penghasilan yang diterima masih terbatas.
Banyak Dosen Terpaksa Mencari Pekerjaan Tambahan
Karena penghasilan dari kampus belum mencukupi kebutuhan sehari-hari, tidak sedikit dosen yang akhirnya menjalani pekerjaan lain.
Ada yang menjadi konsultan, pembicara seminar, peneliti independen, penulis buku, hingga membuka usaha sendiri. Sebagian lagi aktif mengajar di beberapa kampus sekaligus agar memperoleh tambahan pendapatan.
Dalam gugatan ke Mahkamah Konstitusi bahkan disebutkan sekitar 76 persen dosen yang disurvei memiliki pekerjaan sampingan, terutama pada sepuluh tahun pertama karier mereka.
Fenomena ini menunjukkan bahwa pekerjaan tambahan bagi dosen bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan agar dapat memenuhi biaya hidup.
Ironi di Balik Pendidikan Tinggi
Kisah dosen bergelar PhD dari Australia juga memunculkan ironi tersendiri.
Pemerintah selama ini mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui program beasiswa luar negeri. Banyak dosen dikirim menempuh studi doktor di universitas-universitas terbaik dunia agar kualitas pendidikan tinggi Indonesia meningkat.
Namun ketika kembali ke tanah air, sebagian dari mereka justru menghadapi realitas bahwa penghargaan secara finansial belum sebanding dengan investasi waktu, tenaga, maupun biaya yang telah dikeluarkan selama menempuh pendidikan.
Situasi seperti ini dikhawatirkan dapat mengurangi minat generasi muda untuk berkarier di dunia akademik apabila tidak diikuti dengan peningkatan kesejahteraan.
Pemerintah Mengakui Masalah Ini
Persoalan kesejahteraan dosen sebenarnya juga telah menjadi perhatian pemerintah.
Dalam merespons gugatan di Mahkamah Konstitusi, pemerintah menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh para dosen. Sejumlah pejabat di bidang pendidikan tinggi juga mengakui bahwa kesejahteraan dosen, khususnya di perguruan tinggi swasta, masih menjadi tantangan yang perlu diselesaikan bersama.
Meski berbagai program bantuan telah diberikan kepada perguruan tinggi swasta, banyak kalangan menilai diperlukan kebijakan yang lebih komprehensif agar terdapat standar penghasilan minimum yang lebih layak bagi para dosen.
Viral yang Membuka Mata Publik
Terlepas dari benar atau tidaknya angka yang beredar dalam unggahan viral tersebut untuk kasus individu, satu hal yang tidak bisa dipungkiri adalah kisah ini berhasil membuka kembali diskusi mengenai kondisi dosen di Indonesia.
Selama ini masyarakat lebih sering melihat dosen sebagai profesi yang identik dengan gelar tinggi, penelitian, dan aktivitas mengajar di kampus. Namun di balik itu, masih banyak akademisi yang harus berjuang memenuhi kebutuhan hidup dengan penghasilan yang terbatas.
Padahal dosen memiliki peran penting dalam mencetak tenaga profesional, peneliti, hingga calon pemimpin masa depan. Kualitas pendidikan tinggi pada akhirnya juga sangat dipengaruhi oleh kesejahteraan para tenaga pendidiknya.
Karena itu, perbincangan mengenai gaji dosen bukan semata soal nominal pendapatan, melainkan juga menyangkut bagaimana sebuah negara memberikan penghargaan terhadap profesi yang berperan besar dalam membangun kualitas sumber daya manusia.
Referensi
Tirto.id – UU Guru & Dosen Digugat, Pendidik di Indonesia Belum Sejahtera
https://tirto.id/uu-guru-dosen-digugat-pendidik-di-indonesia-belum-sejahtera-hoyw
ANTARA – IDEAS Sebut 74 Persen Guru Honorer Masih Digaji di Bawah UMK
https://www.antaranews.com/berita/4492561/ideas-sebut-74-persen-guru-honorer-masih-digaji-di-bawah-umk
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
https://kemdiktisaintek.go.id
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
https://www.mkri.id







