Ketika Pondok Pesantren Menjadi Ruang Penyebaran Radikalisme: Pendidikan Agama atau Indoktrinasi Intoleransi?

trecsrealestateschool – Pendidikan agama seharusnya membuat manusia semakin memahami tanggung jawab moralnya. Bukan hanya tentang bagaimana seseorang beribadah, tetapi juga bagaimana ia memperlakukan orang yang berbeda keyakinan.

Namun, bagaimana jika lembaga pendidikan yang dipercaya membentuk akhlak justru menjadi tempat tumbuhnya kebencian terhadap kelompok lain?

Pertanyaan ini relevan ketika membahas radikalisme di pondok pesantren. Bukan karena seluruh pesantren memiliki persoalan tersebut, melainkan karena lembaga pendidikan berbasis agama pun tidak kebal terhadap penyalahgunaan otoritas, indoktrinasi, dan penyebaran gagasan ekstremis.

Indonesia memiliki tradisi pesantren yang panjang dan beragam. Banyak pesantren mengajarkan hidup berdampingan, pendidikan kebangsaan, serta keterlibatan sosial. Sebagian lainnya memiliki pendekatan keagamaan yang lebih konservatif, yang tidak otomatis berarti mendukung kekerasan.

Karena itu, kritik harus diarahkan kepada tindakan dan ajaran yang dapat dibuktikan, bukan kepada identitas seluruh santri, kiai, atau umat Islam.

Masalah yang patut diperiksa adalah ketika pendidikan berubah menjadi kepatuhan tanpa ruang bertanya, perbedaan keyakinan diperlakukan sebagai permusuhan, dan kekerasan mulai dibenarkan atas nama agama.

Sekolah agama tidak kehilangan kehormatannya karena dikritik. Justru kehormatan pendidikan diuji dari kesediaannya menerima pengawasan dan memperbaiki penyimpangan.

Radikalisme di Pondok Pesantren: Persoalan Nyata yang Tidak Boleh Digeneralisasi

Penelitian yang diterbitkan dalam jurnal Studia Islamika mengakui adanya keterkaitan sejumlah individu berlatar pendidikan pesantren dengan kasus ekstremisme kekerasan. Namun, penelitian yang sama juga menekankan bahwa mayoritas pesantren memiliki tradisi moderasi beragama dan ketahanan sosial terhadap ideologi ekstremis.

Fakta ini penting karena ada dua kesalahan yang sama-sama berbahaya.

Kesalahan pertama adalah menganggap lembaga pendidikan agama mustahil menjadi tempat penyebaran paham ekstremis. Kesalahan kedua adalah memperlakukan seluruh pesantren seolah memiliki ideologi yang sama.

Keduanya menghalangi pemeriksaan yang objektif.

Pesantren merupakan ekosistem pendidikan yang beragam. Perbedaan metode pembelajaran, tradisi keilmuan, dan pandangan keagamaan tidak dapat otomatis disamakan dengan dukungan terhadap kekerasan.

Namun, apabila ditemukan pengajaran yang membenarkan serangan terhadap kelompok agama lain, menghasut kebencian, atau merekrut santri ke jaringan kekerasan, persoalannya sudah melampaui perbedaan tafsir biasa.

Ketika Ketaatan kepada Guru Berubah Menjadi Kepatuhan Tanpa Kritik

Otoritas Keagamaan Tidak Boleh Kebal dari Pertanyaan

Hubungan antara santri dan pengasuh pesantren sering dibangun melalui penghormatan kepada guru. Dalam pendidikan, penghormatan tersebut dapat menciptakan kedisiplinan dan kepercayaan.

Tetapi otoritas apa pun berpotensi disalahgunakan apabila tidak memiliki mekanisme koreksi.

Masalah muncul ketika murid dilarang mempertanyakan pernyataan guru, diminta menerima setiap klaim sebagai kebenaran mutlak, atau diajarkan bahwa mempertanyakan pandangan kelompok merupakan bentuk pengkhianatan terhadap agama.

Situasi demikian dapat mempersempit kemampuan berpikir kritis.

Pendidikan seharusnya memberikan kemampuan memahami alasan di balik sebuah keyakinan, bukan sekadar melatih seseorang mengulang pernyataan tokoh yang dihormatinya.

Kiai dan ustaz memiliki peran penting dalam membimbing santri. Tetapi penghormatan terhadap pendidik tidak perlu menghapus hak peserta didik untuk bertanya dan memperoleh penjelasan.

Dari Perbedaan Pendapat Menuju Permusuhan

Perbedaan pandangan teologis merupakan bagian dari kehidupan beragama. Setiap komunitas memiliki keyakinan dan batas ajaran masing-masing.

Namun, terdapat perbedaan antara meyakini suatu ajaran sebagai benar dan menganggap penganut keyakinan lain pantas direndahkan, didiskriminasi, atau diserang.

Ketika seseorang diajarkan bahwa kelompok lain tidak memiliki hak hidup aman, persoalannya bukan lagi sekadar konservatisme keagamaan.

Penelitian mengenai narasi tandingan ekstremisme dalam program Pesantren for Peace menunjukkan bagaimana istilah keagamaan yang dapat dipakai untuk membenarkan eksklusi atau kekerasan juga dapat ditafsirkan melalui pendekatan yang menekankan tanggung jawab sosial dan hidup berdampingan.

Artinya, pendidikan agama memiliki kemampuan untuk memperkuat toleransi, bukan hanya menjadi objek kekhawatiran tentang radikalisme.

Konservatif, Radikal, dan Ekstremis: Tiga Istilah yang Sering Dicampuradukkan

Tidak semua sikap keagamaan yang ketat merupakan ekstremisme.

Seseorang dapat menjalankan aturan agamanya secara konservatif, memiliki pandangan moral yang berbeda dari masyarakat umum, atau mengkritik kebijakan pemerintah tanpa mendukung kekerasan.

Begitu pula, istilah radikal dalam pengertian umum dapat merujuk pada keinginan melakukan perubahan mendasar.

Dalam konteks pencegahan terorisme, definisinya jauh lebih spesifik.

Peraturan BNPT Nomor 1 Tahun 2025 mengaitkan paham radikal terorisme dengan upaya perubahan mendasar melalui kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan teror dan dapat menyebabkan korban maupun kerusakan serius.

Perbedaan ini perlu dijaga agar kritik terhadap ekstremisme tidak berubah menjadi pelabelan sembarangan terhadap kelompok yang sekadar memiliki pandangan keagamaan berbeda.

Sebaliknya, perbedaan tafsir agama juga tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan ancaman kekerasan yang nyata.

Intoleransi Beragama Tidak Boleh Disamarkan sebagai Pendidikan Akhlak

Ketika Anak Diajarkan Curiga kepada Semua yang Berbeda

Salah satu persoalan pendidikan yang perlu diperhatikan adalah cara lembaga membicarakan kelompok di luar komunitasnya.

Santri berhak memperoleh pendidikan sesuai keyakinan agamanya. Namun, pendidikan tersebut tidak perlu dibangun dengan menggambarkan pemeluk agama lain sebagai musuh.

Jika materi pembelajaran terus-menerus menanamkan stereotip buruk terhadap kelompok berbeda, lingkungan sekolah dapat menjadi tempat berkembangnya prasangka.

Prasangka tersebut tidak selalu berujung pada kekerasan. Tetapi normalisasi penghinaan dan diskriminasi dapat merusak kemampuan hidup bersama.

Pendidikan toleransi bukan berarti meminta santri menganggap semua agama memiliki ajaran yang sama.

Toleransi berarti mengakui bahwa orang lain tetap memiliki hak atas keamanan, martabat, dan kebebasan beragama meskipun keyakinannya berbeda.

Pendidikan Agama Tidak Harus Mengorbankan Kebebasan Berpikir

Santri perlu mengenal tradisi intelektual agamanya secara mendalam. Mereka juga perlu memahami bahwa kehidupan masyarakat terdiri atas beragam pandangan dan pengalaman.

Kemampuan berdialog, membaca sumber secara kritis, serta membedakan argumen dari hasutan merupakan keterampilan penting.

Penelitian tahun 2025 terhadap 17 pemimpin pesantren di Yogyakarta dan Jawa Tengah menunjukkan berbagai pendekatan moderasi Islam yang digunakan untuk menghadapi radikalisme dan terorisme. Temuan ini memperlihatkan adanya upaya dari dalam lingkungan pesantren sendiri untuk mengembangkan pendidikan yang seimbang dan damai.

Dengan demikian, kritik terhadap intoleransi tidak harus diposisikan sebagai serangan terhadap pendidikan Islam.

Justru tradisi pendidikan Islam yang menolak kekerasan dapat menjadi bagian penting dari upaya pencegahannya.

Apakah Sistem Asrama Membuat Santri Lebih Rentan terhadap Indoktrinasi?

Pendidikan berasrama memiliki manfaat, termasuk pendampingan intensif, kedisiplinan, dan pembentukan komunitas belajar.

Namun, sistem yang membuat peserta didik tinggal jauh dari keluarga juga memerlukan perlindungan yang memadai.

Ketika hampir seluruh kegiatan sehari-hari berlangsung di bawah satu struktur otoritas, penting memastikan santri tetap memiliki akses kepada keluarga, informasi yang beragam, dan mekanisme pengaduan yang aman.

Risiko penyalahgunaan otoritas bukan persoalan yang hanya ada di pesantren. Sekolah berasrama, lembaga pendidikan tertutup, dan komunitas dengan hierarki kuat juga memerlukan pengawasan serupa.

Yang perlu diperiksa adalah apakah santri boleh menyampaikan keberatan, apakah keluhan ditangani tanpa intimidasi, dan apakah pengelola bertanggung jawab ketika terjadi pelanggaran.

Lembaga pendidikan yang memiliki sistem pengawasan terbuka dapat lebih mudah membangun kepercayaan publik.

Peran BNPT, Kementerian Agama, dan Pengelola Pesantren

Pencegahan ekstremisme tidak cukup dilakukan melalui ceramah tentang bahaya radikalisme.

BNPT melalui Peraturan Nomor 1 Tahun 2025 mengatur pendekatan kontra-radikalisasi yang mencakup edukasi, literasi kebangsaan, dan narasi tandingan terhadap paham radikal terorisme.

Pada September 2026, BNPT juga menekankan pemberdayaan santri melalui pendidikan, keterampilan, dan kemandirian sebagai bagian dari strategi pencegahan terorisme jangka panjang.

Pendekatan ini memperlihatkan bahwa santri tidak semestinya hanya dipandang sebagai kelompok yang berisiko terpapar.

Mereka juga dapat menjadi pelaku penting dalam membangun lingkungan yang menolak kekerasan.

Kementerian Agama, pemerintah daerah, dan pengelola pesantren memiliki peran masing-masing dalam menjaga mutu pendidikan, perlindungan peserta didik, serta kepatuhan terhadap aturan.

Pengawasan perlu dilakukan berdasarkan indikator dan bukti yang jelas. Dugaan ekstremisme tidak boleh dipakai untuk menghukum lembaga hanya karena perbedaan mazhab, tradisi ibadah, atau pandangan politik yang sah.

Pesantren yang Mengajarkan Toleransi Juga Perlu Mendapat Ruang

Kritik terhadap radikalisme akan kehilangan ketepatan apabila mengabaikan pesantren yang aktif melawan ekstremisme.

Penelitian dalam jurnal Dialog mengenai pesantren As’adiyah, Darul Da’wah wal Irsyad, dan Nahdlatul Ulum di Sulawesi Selatan menunjukkan adanya tradisi pendidikan yang mengembangkan moderasi beragama melalui jaringan keilmuan, pengajaran, dan orientasi kelembagaan.

Contoh tersebut memperlihatkan bahwa lembaga pendidikan Islam tidak bergerak dalam satu arah ideologis.

Ada pesantren yang menekankan penguatan tradisi keagamaan, ada yang mengembangkan pendidikan umum dan keterampilan, dan ada yang secara aktif terlibat dalam dialog lintas kelompok.

Perbedaan itu penting untuk memahami persoalan secara adil.

Jika sebuah lembaga terbukti mengajarkan kebencian atau mendukung kekerasan, tindakan tersebut perlu ditangani. Tetapi lembaga lain yang menjalankan pendidikan damai tidak seharusnya ikut menanggung stigma.

Ketika Agama Dijadikan Pembenaran Kekerasan, Pendidikan Kehilangan Tujuannya

Pendidikan agama memiliki kedudukan penting dalam masyarakat Indonesia. Bagi banyak keluarga, pesantren bukan hanya tempat belajar, melainkan juga ruang pembentukan karakter, kedisiplinan, dan tanggung jawab sosial.

Kepercayaan tersebut membawa kewajiban besar bagi pengelolanya.

Santri tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai penerus pandangan kelompok tanpa kesempatan mengembangkan penalaran sendiri.

Mereka berhak memperoleh pendidikan yang aman, pengasuhan yang bertanggung jawab, serta pemahaman bahwa perbedaan keyakinan tidak menghilangkan martabat manusia.

Persoalan radikalisme di pondok pesantren tidak akan terselesaikan melalui tuduhan kolektif. Persoalan ini memerlukan pemeriksaan terhadap materi ajar, perilaku pendidik, hubungan kelembagaan, dan dugaan dukungan terhadap kekerasan yang dapat dibuktikan.

Pendidikan agama yang kuat tidak perlu takut kepada pertanyaan kritis. Dan keyakinan yang teguh tidak harus dibuktikan melalui kebencian terhadap orang yang berbeda.

Ukuran keberhasilan sebuah pesantren bukan hanya seberapa banyak santri menguasai pelajaran agama, tetapi juga bagaimana pengetahuan tersebut membentuk perilaku mereka dalam masyarakat yang beragam.

Referensi

Studia Islamika — Pesantren Resilience: The Path to Prevent Radicalism and Violent Extremism

Penelitian mengenai ketahanan sosial pesantren, moderasi beragama, dan kerentanan terhadap ekstremisme.Baca penelitian

Peraturan BNPT Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kontra Radikalisasi

Dasar hukum dan definisi resmi paham radikal terorisme.JDIH BPK

ANTARA News — BNPT: Pemberdayaan Santri Strategi Cegah Terorisme Jangka Panjang (2026)

Pendekatan BNPT terhadap pemberdayaan santri dan pencegahan ekstremisme.Baca berita

Jurnal Dialog — Rearticulating Islamic Signifiers: Counter-Narratives from Pesantren for Peace

Analisis narasi keagamaan pesantren untuk melawan pembenaran ekstremisme dan kekerasan.Baca jurnal

Cogent Education — Perceptions of Pesantren Leaders Towards Islamic Moderation Approaches in Combating Radicalism and Terrorism (2025)

Penelitian kualitatif mengenai pandangan pemimpin pesantren terhadap pendidikan moderasi.Baca penelitian